Leavell dan Clark dalam bukunya “ Preventive Medicine for the Doctor in his Community” , membagi usaha pencegahan penyakit dalam 5 tingkatan yang dapat dilakukan pada masa sebelum sakit dan pada masa sakit.
Usaha-usaha pencegahan itu adalah :
a) Masa sebelum sakit
1. Mempertinggi Nilai Kesehatan (Health Promotion)
Promotif adalah usaha mempromosikan kesehatan kepada masyarakat. Upaya promotif dilakukan untuk meningkatkan kesehatan individu,keluarga, kelompok dan masyarakat. Setiap individu berhak untuk menentukan nasib sendiri, mendapat informasi yang cukup dan untuk berperan di segala aspek pemeliharaan kesehatannya.
Usaha ini merupakan pelayanan terhadap pemeliharaan kesehatan pada umumnya. Beberapa usaha diantaranya :
2. Memberikan Perlindungan Khusus Terhadap Suatu Penyakit (Specific Protection)
Usaha ini merupakan tindakan pencegahan terhadap penyakit-penyakit tertentu yang gangguan kesehatan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
Beberapa usaha diantaranya adalah :
b) Pada masa sakit
1. Mengenal dan Mengetahui Jenis Penyakit pada Tingkat Awal Serta Mengadakan Pengobatan yang Tepat dan Segera (Early Diagnosis And Prompt Treatment)
Early diagnosis mengandung pengertian diagnosa dini atau tindakan pencegahan pada seseorang atau kelompok yang memiliki resiko terkena penyakit.Tindakan yang berupaya untuk menghentikan proses penyakit pada tingkat permulaan sehingga tidak akan menjadi parah. Prinsipnya diterapkan dalam program pencegahan, pemberantasan dan pembasmian macam penyakit baik menular ataupun tidak dan memperhatikan tingkat kerawanan penyakit terhadap masyarakat yang tinggi. Misalnya : TBC paru-paru, kusta, kanker, diabetes, jantung dll. Sedangkan Prompt treatment memiliki pengertian pengobatan yang dilakukan dengan tepat dan segera untuk menangani berbagai masalah yang terjadi. Prompt treatment merupakan tindakan lanjutan dari early diagnosis. Pengobatan segera dilakukan sebagai penghalang agar gejala tidak menimbulkan komplikasi yang lebih parah.
Tujuan utama dari usaha ini adalah :
Beberapa usaha diantaranya :
2. Pembatasan Kecacatan dan Berusaha Untuk Menghilangkan Gangguan Kemampuan Bekerja yang Diakibatkan Suatu Penyakit (Disibility Limitation)
Usaha ini merupakan lanjutan dari usaha pengobatan dan perawatan yang sempurna agar penderita sembuh kembali dan tidak cacat. Bila sudah terjadi kecacatan, maka dicegah agar kecacatan tersebut tidak bertamabah berat (dibatasi), fungsi dari alat tubuh yang menjadi cacat ini dipertahankan semaksimal mungkin.peran bidan dalam hal tersebut yaitu memberikan pelayanan kesehatan secara professional, melakukan pendampingan pada pasien untuk mendapatkan kesehatan secara sempurna, serta memberikan pendidikan kesehatan untuk masyarakat sejak dini
3. Rehabilitasi (Rehabilitation)
Rehabilitasi adalah usaha untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat, sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat, semaksimalnya sesuai dengan kemampuannya.
Rehabilitasi ini terdiri atas :
Usaha pengembalian bekas penderita ini kedalam masyarakat, memerlukan bantuan dan pengertian dari segenap anggota masyarakat untuk dapat mengerti dan memahami keandaan mereka (fisik mental dan kemampuannya) sehingga memudahkan mereka dalam proses penyesuian dirinya dalam masyarakat dalam keadan yang sekarang ini.
Sikap yang diharapkan dari warga masyarakat adalah sesuai dengan falsafah pancasila yang berdasarkan unsur kemanusian dan keadailan social. Mereka yang direhabilitasi ini memerlukan bantuan dari setiap warga masyarakat, bukan hanya berdasarkan belas kasian semata-mata, melainkan juga berdasarkan hak asasinya sebagai manusia.
Sedangkan peran bidan dalam rehabilitasi (pemulihan) yaitu:
Sumber: http://yunivia88.blogspot.com/2013/05/promotifpreventifkuratifrehabilitatif.html.
Usaha-usaha pencegahan itu adalah :
a) Masa sebelum sakit
1. Mempertinggi Nilai Kesehatan (Health Promotion)
Promotif adalah usaha mempromosikan kesehatan kepada masyarakat. Upaya promotif dilakukan untuk meningkatkan kesehatan individu,keluarga, kelompok dan masyarakat. Setiap individu berhak untuk menentukan nasib sendiri, mendapat informasi yang cukup dan untuk berperan di segala aspek pemeliharaan kesehatannya.
Usaha ini merupakan pelayanan terhadap pemeliharaan kesehatan pada umumnya. Beberapa usaha diantaranya :
- Penyediaan makanan sehat cukup kualitas maupun kuantitasnya.
- Perbaikan hygiene dan sanitasi lingkungan, seperti : penyediaan air rumah tangga yang baik, perbaikan cara pembuangan sampah, kotoran dan air limbah dan sebagainya.
- Pendidikan kesehatan kepada masyarakat sesuai kebutuhannya.
- Usaha kesehatan jiwa agar tercapai perkembangan kepribadian yang baik.
2. Memberikan Perlindungan Khusus Terhadap Suatu Penyakit (Specific Protection)
Usaha ini merupakan tindakan pencegahan terhadap penyakit-penyakit tertentu yang gangguan kesehatan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
Beberapa usaha diantaranya adalah :
- Memberikan imunisasi pada golongan yang rentan untuk mencegah terhadap penyakit-penyakit tertentu. Contohnya : imunisasi hepatitis diberikan kepada mahasiswi kebidanan yang akan praktek di rumah sakit.
- Isolasi terhadap penderita penyakit menular. Contohnya : isolasi terhadap pasien penyakit flu burung.
- Perlindungan terhadap kemungkinan kecelakaan di tempat-tempat umum dan di tempat kerja. Contohnya : di tempat umum, misalnya adanya rambu-rambu zebra cross agar pejalan kaki yang akan menyebrang tidak tertabrak oleh kendaraan yang sedang melintas. Sedangkan di tempat kerja : para pekerja yang memakai alat perlindungan diri.
- Peningkatan keterampilan remaja untuk mencegah ajakan menggunakan narkotik. Contohnya : kursus-kursus peningkatan keterampilan, seperti kursus menjahit, kursus otomotif.
- Penanggulangan stress. Contohnya : membiasakan pola hidup yang sehat , dan seringnya melakukan relaksasi.
b) Pada masa sakit
1. Mengenal dan Mengetahui Jenis Penyakit pada Tingkat Awal Serta Mengadakan Pengobatan yang Tepat dan Segera (Early Diagnosis And Prompt Treatment)
Early diagnosis mengandung pengertian diagnosa dini atau tindakan pencegahan pada seseorang atau kelompok yang memiliki resiko terkena penyakit.Tindakan yang berupaya untuk menghentikan proses penyakit pada tingkat permulaan sehingga tidak akan menjadi parah. Prinsipnya diterapkan dalam program pencegahan, pemberantasan dan pembasmian macam penyakit baik menular ataupun tidak dan memperhatikan tingkat kerawanan penyakit terhadap masyarakat yang tinggi. Misalnya : TBC paru-paru, kusta, kanker, diabetes, jantung dll. Sedangkan Prompt treatment memiliki pengertian pengobatan yang dilakukan dengan tepat dan segera untuk menangani berbagai masalah yang terjadi. Prompt treatment merupakan tindakan lanjutan dari early diagnosis. Pengobatan segera dilakukan sebagai penghalang agar gejala tidak menimbulkan komplikasi yang lebih parah.
Tujuan utama dari usaha ini adalah :
- Pengobatan yang setepat-tepatnya dan secepatnya dari seytiap jenis penyakit sehingga tercapai penyembuhan yang sempurna dan segera
- Pencegahan menular kepada orang lain, bila penyakitnya menular
- Mencegah terjadinya kecacatan yang diakibatkan suatu penyakit
Beberapa usaha diantaranya :
- Mencari penderita di dalam masyarakat dengan jalan pemeriksaan misalnya pemeriksaan darah, rontgen, paru-paru dsb, serta memberikan pengobatan
- Mencari semua orang yang telah berhubungan dengan penderita penyakit menular (contact person) untuk diawasi agar bila penyakitnya timbul dapat diberikan segera pengobatan dan tindakan-tindakan yang lain misalnya isolasi, desinfeksi, dsb.
- Pendidikan kesehatan kepada masyarakat agar mereka dapat mengenal gejala penyakit pada tingkat awal dan segera mencari pengobatan. Masyarakat perlu menyadari bahwa berhasil atau tidaknya usaha pengobatan, tidak hanya tergantung pada baiknya jenis obat serta keahlian tenaga kesehatnnya, melainkan juga tergantung pada kapan pengobatan itu diberikan. Pengobatan yang terlambat akan menyebabkan usaha penyembuhan menjadi lebih sulit, bahkan mungkin tidak dapat sembuh lagi misalnya pengobatan kanker (neoplasma) yang terlambat. Kemungkinan kecacatan terjadi lebih besar penderitaan si sakit menjadi lebih lama, biaya untuk pengobatan dan perawatan menjadi lebih besar.
2. Pembatasan Kecacatan dan Berusaha Untuk Menghilangkan Gangguan Kemampuan Bekerja yang Diakibatkan Suatu Penyakit (Disibility Limitation)
Usaha ini merupakan lanjutan dari usaha pengobatan dan perawatan yang sempurna agar penderita sembuh kembali dan tidak cacat. Bila sudah terjadi kecacatan, maka dicegah agar kecacatan tersebut tidak bertamabah berat (dibatasi), fungsi dari alat tubuh yang menjadi cacat ini dipertahankan semaksimal mungkin.peran bidan dalam hal tersebut yaitu memberikan pelayanan kesehatan secara professional, melakukan pendampingan pada pasien untuk mendapatkan kesehatan secara sempurna, serta memberikan pendidikan kesehatan untuk masyarakat sejak dini
3. Rehabilitasi (Rehabilitation)
Rehabilitasi adalah usaha untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat, sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat, semaksimalnya sesuai dengan kemampuannya.
Rehabilitasi ini terdiri atas :
- Rehabilitasi fisik, Yaitu agar bekas penderita memperoleh perbaikan fisik semaksimalnya. Misalnya, seorang yang karena kecelakaan, patah kakinya, perlu mendapatkan rehabilitasi dari kaki yang patah yaitu denganmempergunakan kaki buatan yang fungsinya sama dengan kaki yang sesungguhnya.
- Rehabilitasi mental, Yaitu agar bekas penderita dapat menyusuaikan diri dalam hubungan perorangan dan social secara memuaskan. Seringkali bersamaan dengan terjadinya cacat badania muncul pula kelainan-kelaianan atau gangguan mental.untuk hal ini bekas penderita perlu mendapatkan bimbingan kejiwaan sebelum kembali kedalam masyarakat
- Rehabilitasi social vokasional, Yaitu agar bekas penderita menempati suatu pekerjaan/jabatan dalam masyarakat dengan kapasitas kerja yang semaksimalnya sesuai dengan kemampuan dan ketidak mampuannya.
- Rehabilitasi aesthetis, Usaha rehabilitasi aesthetis perlu dilakukan untuk mengembalikan rasa keindahan, walaupun kadang-kadang fungsi dari alat tubuhnya itu sendiri tidak dapat dikembalikan misalnya: misalnya penggunaan mata palsu.
Usaha pengembalian bekas penderita ini kedalam masyarakat, memerlukan bantuan dan pengertian dari segenap anggota masyarakat untuk dapat mengerti dan memahami keandaan mereka (fisik mental dan kemampuannya) sehingga memudahkan mereka dalam proses penyesuian dirinya dalam masyarakat dalam keadan yang sekarang ini.
Sikap yang diharapkan dari warga masyarakat adalah sesuai dengan falsafah pancasila yang berdasarkan unsur kemanusian dan keadailan social. Mereka yang direhabilitasi ini memerlukan bantuan dari setiap warga masyarakat, bukan hanya berdasarkan belas kasian semata-mata, melainkan juga berdasarkan hak asasinya sebagai manusia.
Sedangkan peran bidan dalam rehabilitasi (pemulihan) yaitu:
- Mengembangkan lembaga-lembaga rehabilitasi dengan melibatkan masyarakat
- Menyadarkan masyarakat untuk menerima mereka kembali
- Mengusahakan perkampungan rehabilitasi sosial sehingga setiap penderita yang telah cacat mampu mempertahankan diri.
- Penyuluhan dan usaha-usaha kelanjutan yang harus tetap dilakukan seseorang setelah ia sembuh dari suatu penyakit
- Memberikan konseling pada penderita kecacatan
- Memberikan keyakinan dalam kesembuhan, menumbuhkan kepercayaan diri untuk bersosialisasi dgn masyarakat
- Memberikan pendidikan kesehatan
Sumber: http://yunivia88.blogspot.com/2013/05/promotifpreventifkuratifrehabilitatif.html.
Comments
Post a Comment